Correct Article 1
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri.
3. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6. Bank Sentral adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
8. Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan adalah periode waktu beroperasinya kegiatan operasional sistem pada Bank Sentral dan bank operasional yang meliputi Bank INDONESIA real time gross settlement, sistem kliring nasional Bank INDONESIA, overbooking, dan sistem pembayaran lainnya.
9. Rekening Pengeluaran Lainnya In Transit yang selanjutnya disebut RPgL In Transit adalah rekening pemerintah lainnya milik BUN untuk menampung dana atas
penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran.
10. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
13. Bank Operasional yang selanjutnya disingkat BO adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam rangka penyaluran anggaran pendapatan dan belanja negara.
14. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat, pada BO untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
15. Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada BO untuk memindahbukukan dana dari rekening milik BUN ke Rekening KUN, antar rekening milik BUN, dan dari rekening milik BUN ke rekening penerima manfaat dalam rangka penyelesaian penyaluran dana atas SP2D dan pemulihan atau normalisasi saldo.
Your Correction
