Correct Article 9
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pengelolaan Platform Transisi Energi bertujuan untuk:
a. memperoleh dan menyalurkan pembiayaan dari lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya untuk transisi energi;
b. memperoleh dan menyalurkan dukungan fiskal pemerintah untuk transisi energi; dan
c. menjaga dan mengoptimalkan kinerja Platform Transisi Energi dalam rangka mendukung transisi energi.
(2) Pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas, yaitu seluruh kegiatan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi dapat dipertanggungjawabkan oleh Manajer Platform dan seluruh pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan Platform Transisi Energi;
b. transparansi, yaitu keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Platform Transisi Energi, termasuk pelaksanaan transisi energi dan kegiatan terkait yang dapat diakses oleh publik; dan/atau
c. terencana, yaitu pengelolaan Platform Transisi Energi direncanakan secara sistematis dengan berlandaskan pada kaidah pengelolaan risiko.
Your Correction
