Correct Article 5
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b harus memenuhi kriteria:
a. PLTU dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta;
b. sesuai dengan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
c. lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri.
Your Correction
