Correct Article 4
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Fasilitas Platform Transisi Energi dimanfaatkan untuk keperluan:
a. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat;
b. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat; dan/atau
c. proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari:
1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
2. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2) Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mencakup:
a. proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
c. proyek pengembangan jaringan tenaga listrik sebagai bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf
b. (3) Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.
Your Correction
