Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal dari: a. APBN; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kemampuan keuangan negara. (4) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana yang diperoleh Manajer Platform berdasarkan: a. Kerja Sama Pendanaan dengan: 1. lembaga keuangan internasional; dan/atau 2. lembaga/badan lainnya, untuk transisi energi dengan memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan kriteria untuk dapat memanfaatkan fasilitas Platform Transisi Energi dan/atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan/atau b. kerja sama lainnya selain dari Kerja Sama Pendanaan.
Your Correction