Correct Article 31
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Komite Pengarah dan Manajer Platform menyusun laporan kegiatan operasional masing-masing sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBN
dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. rincian penggunaan pendanaan yang bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan
c. hal lain yang perlu untuk dilaporkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri
c.q.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Your Correction
