Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Platform menyusun laporan pengelolaan Platform Transisi Energi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rincian jumlah dan penerima fasilitas yang disalurkan melalui Platform Transisi Energi; b. bentuk fasilitas yang telah diberikan oleh Manajer Platform; c. kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pengelolaan Platform Transisi Energi dan efektivitas pelaksanaan transisi energi; d. pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan, termasuk hasil evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga; dan e. hal lain yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Your Correction