Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) dilaksanakan berdasarkan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Your Correction