Correct Article 25
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pihak yang dapat mengajukan permohonan fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) adalah:
a. PT PLN (Persero);
b. anak perusahaan PT PLN (Persero);
c. Badan Usaha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
d. pemegang saham Badan Usaha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
e. penyandang dana (sponsor) Badan Usaha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
f. investor; dan/atau
g. calon penerima fasilitas Platform Transisi Energi terkait lainnya.
(2) Manajer Platform melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk verifikasi pihak pemohon.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, Manajer Platform melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi yang diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Manajer Platform menyampaikan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi dari hasil asesmen tersebut kepada Komite Pengarah.
(5) Komite Pengarah melakukan penelaahan dan pembahasan atas hasil asesmen dan rekomendasi yang disampaikan oleh Manajer Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam rangka penelahaan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Komite Pengarah dapat mengundang Manajer Platform, PT PLN (Persero), dan/atau pihak lain yang terkait.
Your Correction
