Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, serta pembuatan dan penandatanganan perjanjian turunannya atau dokumen turunannya: a. yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian atau kerja sama pembiayaan yang dilakukan Menteri dengan lembaga keuangan internasional/lembaga/badan lainnya tersebut; dan/atau b. yang dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Manajer Platform dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Perjanjian Kerja Sama Pendanaan dapat pula memuat ketentuan mengenai: a. bantuan teknis (technical assistance); dan/atau b. bantuan dalam bentuk in-kind lainnya. (3) Penyediaan bantuan teknis (technical assistance) atau penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk: a. mendukung atau membantu penyiapan transaksi dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi berdasarkan Peraturan Menteri ini, termasuk perancangan struktur transaksi pembiayaan kreatif/inovatif dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Platform Transisi Energi; b. menyediakan sumber daya manusia, termasuk konsultan dan/atau tenaga ahli, untuk mendukung atau membantu dalam: 1. penelaahan dan/atau penyiapan terhadap proposal, permohonan, dan/atau dokumen, baik teknik, keuangan maupun hukum; 2. penyusunan pedoman dan kualifikasi yang perlu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini; 3. penyusunan standar yang memenuhi ekspektasi internasional mengenai aspek investasi dan/atau pembiayaan proyek penyediaan infrastruktur sektor Ketenagalistrikan atau energi baru terbarukan lainnya, termasuk pemenuhan persyaratan di bidang lingkungan hidup, social dan tata kelola yang baik (environmental, social and governance) dan/atau pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan sebagai proyek infrastruktur hijau; dan/atau 4. mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah; dan/atau c. menyediakan bentuk dukungan lainnya dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi.
Your Correction