Correct Article 20
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Manajer Platform dapat melakukan Kerja Sama Pendanaan dengan:
a. lembaga keuangan internasional; dan/atau
b. lembaga/badan lainnya.
(2) Kerja Sama Pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. menciptakan mekanisme blended finance yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia pada lembaga keuangan internasional atau lembaga/badan lainnya tersebut dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi;
dan/atau
b. meningkatkan kapasitas Platform Transisi Energi melalui sumber lain yang sah untuk mendukung percepatan transisi energi sektor Ketenagalistrikan yang berkeadilan (just) dan terjangkau (affordable).
Your Correction
