Correct Article 17
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Manajer Platform memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi;
b. melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
c. memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. mencari sumber pendanaan selain APBN yang diperuntukkan bagi Platform Transisi Energi;
e. menyediakan fasilitas Platform Transisi Energi kepada proyek yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 sesuai dengan keputusan penugasan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. melakukan evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Komite Pengarah; dan
g. memberikan masukan dan/atau pertimbangan kepada Komite Pengarah, dalam hal dibutuhkan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Platform memiliki wewenang:
a. menerima permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
b. melakukan perjanjian dengan penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
c. meminta laporan dari penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
d. mengadakan, menunjuk, dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi.
Your Correction
