Correct Article 14
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dari Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 serta tim teknis dan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersumber dari:
a. APBN; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
Your Correction
