Correct Article 13
PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Pengarah, dibentuk:
a. tim teknis; dan
b. sekretariat Komite Pengarah.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(3) Ketua tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Staf Ahli Menteri yang melaksanakan tugas di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
(4) Anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama dari unsur keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(5) Keanggotaan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur pegawai pada unit kerja terkait di lingkungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek teknis dan substantif kepada Komite Pengarah.
(7) Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek operasional dan administratif kepada Komite Pengarah.
Your Correction
