Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 103 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Pengarah memiliki tugas: a. menentukan proyek yang akan diajukan untuk memperoleh fasilitas Platform Transisi Energi, termasuk MEMUTUSKAN prioritas pemanfaatan Platform Transisi Energi; b. mengusulkan rekomendasi skema fasilitas Platform Transisi Energi; c. mengevaluasi kebijakan dan pengelolaan Platform Transisi Energi serta memberikan arahan dari hasil evaluasi tersebut; d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan pengelolaan Platform Transisi Energi; dan e. mengembangkan kerja sama lintas kementerian terkait transisi energi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengarah memiliki wewenang: a. memberikan arahan terkait pengelolaan Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. memberikan masukan terkait opsi penyediaan dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan arahan terkait pelaksanaan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Platform Transisi Energi; dan d. memberikan pertimbangan, masukan, dan/atau persetujuan yang diperlukan oleh Manajer Platform dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi.
Your Correction