Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Keuangan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Pelapor Pelanggaran (whistleblower) adalah pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat.
3. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor Pelanggaran (whistleblower) sehubungan dengan adanya Pelanggaran.
4. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.
6. Unit Kepatuhan Internal adalah unit kerja setingkat Eselon II di Lingkungan Unit Eselon I yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan internal di Lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan.
7. Unit Tertentu adalah unit kerja setingkat Eselon II di Lingkungan Unit Eselon I yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I, untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan.