Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MENERBITKAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi dengan nomor surat. Nomor (2) : diisi dengan sifat surat. Nomor (3) : diisi dengan jumlah lampiran. Nomor (4) : diisi dengan kementerian/lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border. Nomor (5) : diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem INDONESIA National Single Window. Nomor (6) : diisi dengan hal-hal yang akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Nomor (7) : diisi dengan tempat pada saat surat ditandatangani. Nomor (8) : diisi dengan tanggal surat ditandatangani. Nomor (9) : diisi dengan nama pimpinan kementerian/lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border. Nomor (10) : diisi dengan nama jabatan pejabat Eselon I kementerian/ lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border. Nomor (11) : diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat Eselon I kementerian/lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border. Nomor (12) : diisi dengan tembusan jika diperlukan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction