Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LNSW melakukan penelitian terhadap kelengkapan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SINSW. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah memenuhi kelengkapan, SINSW memberikan notifikasi penerimaan dan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk ketentuan yang hanya memuat Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW sesuai tanggal aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g; atau b. untuk ketentuan yang memuat Ketentuan Tata Niaga Border dan Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW bersamaan dengan pemberlakuan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor (tata niaga border). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) elemen data belum terpenuhi, SINSW memberikan notifikasi penolakan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit beserta informasi penolakan. (5) Berdasarkan notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian/Lembaga Penerbit melakukan: a. perbaikan untuk memenuhi kelengkapan elemen data; atau b. koordinasi dengan LNSW dalam rangka pemenuhan kelengkapan elemen data. (6) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, LNSW dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (7) Kepala LNSW mengembalikan Ketentuan Tata Niaga Post Border kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Penerbit disertai dengan alasan pengembalian dalam hal: a. hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan bahwa Ketentuan Tata Niaga Post Border tidak dapat dicantumkan pada SINSW; atau b. Kementerian/Lembaga Penerbit tidak melakukan koordinasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak notifikasi penolakan.
Your Correction