Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 102 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW oleh Kementerian/Lembaga Penerbit. (2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai elemen data yang paling sedikit memuat: a. pos tarif atau kode Harmonized System yang telah dipastikan kebenarannya sesuai dengan peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor; b. nomor dan tanggal penerbitan Ketentuan Tata Niaga Post Border; c. uraian barang yang diatur dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border; d. instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border; e. deskripsi komoditi dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border; f. tanggal berlaku dan/atau berakhirnya Ketentuan Tata Niaga Post Border; dan g. tanggal aktivasi dan/atau deaktivasi Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW. (3) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan Tata Niaga Post Border dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SINSW.
Your Correction