Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
2. Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.