Correct Article 20
PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Penghapusan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal aset
yang dibiayai dengan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional mengalami kerusakan total.
(2) Penghapusan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa kewajiban pengembalian kepada Pemerintah.
(3) Penghapusan sisa kewajiban pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur;
b. infrastruktur yang dibangun dengan dana Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional mengalami kerusakan total atau kerusakan berat yang disebabkan oleh bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor; dan
c. tingkat kerusakan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b melebihi 70% (tujuh puluh persen) dari total nilai aset infrastruktur yang tercantum dalam Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
(4) Kerusakan total atau kerusakan berat yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh kepala Daerah.
(5) Penghapusan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan permintaan kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Pengajuan penghapusan sisa kewajiban pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampiri dengan hasil reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengawasan intern pemerintah dan penyelenggaraan urusan pekerjaan umum serta peraturan perundang-undangan terkait prasarana strategis.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pembayaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Your Correction
