Correct Article 16
PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap II tahun anggaran 2025 kepada desa pada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur oleh bupati/wali kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan Dana Desa.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur yang disertai dengan surat pengantar dan daftar rincian desa melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(3) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap II tahun anggaran 2025 dapat digunakan oleh desa untuk mendanai kegiatan penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.
Your Correction
