Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting tahap II kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas pencapaian kinerja Daerah. (2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2026 kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas pencapaian kinerja Daerah.
Your Correction