Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2024 yang diterima oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan bulan Desember 2026. (3) Sisa dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2024, dapat digunakan untuk kegiatan tanggap darurat dan/atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan sisa dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berpedoman pada rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dan petunjuk pelaksanaan kegiatan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana; b. pelaksanaan kegiatan dari sisa dana paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. dianggarkan pada APBD sesuai tahun pelaksanaan kegiatan; dan d. dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (5) Dalam hal pada tahun anggaran 2026 dialokasikan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana, pengalokasian hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana per Daerah tidak perlu menyampaikan laporan akhir dan pengembalian sisa dana dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. (6) Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu pelaksanaan alokasi hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri. (7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction