Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2026 pada tahap I dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik pada Aplikasi OM-SPAN TKD. (2) Penyaluran tahap II dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan: a. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) DAK Fisik tahun sebelumnya; dan b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dari tahap I tahun anggaran 2026. (3) Penyaluran tahap III dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DAK Fisik. (4) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bertahap dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB; b. tahap II, paling lambat tanggal 22 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB; dan c. tahap III, paling lambat tanggal 16 Desember 2026 pukul 17.00 WIB. (5) Penyaluran DAK Fisik untuk pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik pada Aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. (6) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus untuk seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik yang mendapatkan rekomendasi kementerian/lembaga, dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan pada Aplikasi OM- SPAN TKD, berupa: a. data kontrak kegiatan DAK Fisik paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB; dan b. sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan paling lambat tanggal 16 Desember 2026 pukul 17.00 WIB.
Your Correction