Correct Article I
PERMEN Nomor 102 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
Current Text
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 807) diubah sehingga menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
