Correct Article 25
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) belum dapat dilaksanakan secara elektronik, proses penyampaian dan penilaian rancangan KUA dan rancangan PPAS, termasuk penyesuaian lingkup penilaian,
dapat menggunakan mekanisme manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
