Correct Article 24
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bupati/wali kota dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara bupati/wali dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(2) Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara bupati/wali dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Your Correction
