Correct Article 23
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
(1) Dalam hal bupati/wali kota menyampaikan KUA PPAS kabupaten/kota yang telah disepakati bersama DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), penilaian kesesuaian KUA PPAS dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Hasil penilaian terhadap kesesuaian KUA PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama gubernur.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menyampaikan laporan hasil koordinasi dengan gubernur kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah melakukan koordinasi dengan gubernur sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
