Correct Article 21
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
Penilaian kesesuaian pemenuhan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
