Correct Article 17
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
a. target kinerja makro;
b. program prioritas;
c. arah kebijakan fiskal;
d. pemenuhan belanja wajib; dan
e. aspek penilaian lainnya, yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
(2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
