Correct Article 16
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
(1) Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah berkoordinasi dengan Menteri melalui Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wilayah setempat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap KEM PPKF.
(2) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota berupa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal pada sistem informasi keuangan daerah.
(3) Mekanisme penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah.
Your Correction
