Correct Article 14
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum dapat dilaksanakan secara elektronik, proses penyampaian dan penilaian rancangan KUA dan rancangan PPAS, termasuk penyesuaian lingkup penilaian, dapat menggunakan mekanisme manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
