Correct Article 11
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
(1) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(2) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada gubernur paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima secara lengkap dan andal.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian surat hasil penilaian paling lambat pada hari kerja pertama setelah libur nasional atau hari yang diliburkan.
Your Correction
