Correct Article 8
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
Penilaian kesesuaian program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menilai dukungan Pemerintah Daerah yang telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam KEM PPKF.
Your Correction
