Correct Article 6
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Current Text
(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
a. target kinerja makro;
b. program prioritas;
c. arah kebijakan fiskal;
d. pemenuhan belanja wajib; dan
e. aspek penilaian lainnya, yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
(2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
