Correct Article 17
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Current Text
(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyusun Rencana PNBP BUN PKN dalam rangka penyusunan Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Rencana PNBP BUN PKN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk dilakukan penelitian dan konfirmasi penyusunan Rencana PNBP BUN PKN.
(3) Penelitian dan konfirmasi terhadap rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Rencana PNBP BUN PKN.
(4) Dalam hal terhadap Rencana PNBP BUN PKN yang telah dilakukan penelitian dan konfirmasi penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat perbaikan atau penyesuaian, Rencana PNBP BUN PKN disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Your Correction
