Correct Article 15
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Current Text
(1) Target PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dengan menggunakan dasar berupa:
a. jenis dan besaran PNBP BUN PKN;
b. perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP BUN PKN dari masing-masing jenis PNBP BUN PKN; dan
c. asumsi dasar ekonomi makro dan/atau parameter lainnya untuk jenis PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3).
(2) Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN.
(3) Persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu tertinggi yang dapat diajukan pada Rencana PNBP BUN PKN.
Your Correction
