Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun secara realistis dan optimal dengan memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Realistis dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dengan mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Optimal dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah PNBP BUN PKN yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat menyusun Rencana PNBP BUN PKN.
Your Correction