Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun dalam bentuk Target PNBP BUN PKN dan Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN. (2) Penyusunan Target PNBP BUN PKN dan Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN dari Menteri Keuangan.
Your Correction