Correct Article 29
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Current Text
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan anggaran yang bersumber dari PNBP BUN PKN.
(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan pengelolaan PNBP BUN PKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
