Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat sebagai: a. PPK; b. PPSPM; c. Bendahara Pengeluaran; atau d. BPP, pada Satker PPP BUN diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengawasan keuangan negara atau pejabat yang telah memiliki sertifikat kompetensi PPK/PPSPM atau sertifikat bendahara. (2) Kepemilikan sertifikat kompetensi PPK/PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN. (3) Kepemilikan sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.
Your Correction