Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPSPM memiliki wewenang untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara. (2) PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan; d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; e. melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP); f. memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara; g. menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN; h. menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA BUN secara periodik; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. (3) PPSPM bertanggung jawab terhadap: a. kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM; b. kebenaran dan keabsahan atas SPM; c. akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM; dan d. ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN.
Your Correction