Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN MENETAPKAN Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN. (2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan MENETAPKAN Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal: a. KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pemimpin PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pada Satker PPP BUN kepada Menteri Keuangan. (7) Penggantian KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction