Correct Article 3
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Current Text
(1) Penggunaan dana PNBP BUN PKN merujuk pada persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP.
(2) Jenis PNBP BUN PKN yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penempatan uang di Bank INDONESIA;
b. penempatan uang di Bank Umum;
c. repurchase agreement (repo)/reverse repo; dan
d. pelaksanaan treasury notional pooling.
(3) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jenis PNBP BUN PKN yang dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
