Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN penerimaan yang diperoleh dari pengelolaan kas negara sebagai PNBP BUN PKN. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan atas PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN. (3) Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan melimpahkan kewenangan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Your Correction