Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.08/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH BERSAMA ATAU MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DARI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MELAKUKAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERBITAN OBLIGASI UNTUK MEMBIAYAI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN LANGSUNG DAN JAMINAN PENERUSAN PINJAMAN LANGSUNG
I.
JAMINAN PINJAMAN LANGSUNG
A.
TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
1. PERMOHONAN JAMINAN
a. BUMN mengajukan permohonan jaminan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
b. BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah BUMN yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:
1) 100 % (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah;
2) sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah dan BUMN lain yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah; atau 3) tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah, namun mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk melaksanakan Penyediaan Infrastruktur berdasarkan Peraturan PRESIDEN.
c. Permohonan jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui surat yang memuat keterangan/pernyataan mengenai paling sedikit hal sebagai berikut:
1) proyek infrastruktur yang akan dibiayai dengan Pinjaman Langsung adalah termasuk proyek yang:
a) ditetapkan oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas;
b) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian; atau c) sesuai dengan RPJMN berdasarkan surat dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2) Lembaga Keuangan Internasional telah menyatakan minatnya untuk memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN;
3) alasan diperlukannya jaminan; dan 4) kebenaran atas segala informasi, keterangan dan/atau pernyataan yang terdapat dalam dokumen studi kelayakan.
d. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf c, BUMN selaku Terjamin melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) salinan daftar proyek infrastruktur yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai dengan Pinjaman Langsung;
2) dokumen lengkap studi kelayakan (dalam Bahasa INDONESIA) yang menunjukkan bahwa proyek telah memenuhi kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial;
3) salinan Surat Pernyataan Berminat dari Lembaga Keuangan Internasional;
4) rancangan Dokumen Penjaminan yang diusulkan oleh Lembaga Keuangan Internasional;
5) analisis manfaat jaminan;
6) dokumen yang menunjukan bahwa BUMN selaku Terjamin memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar;
7) surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi mengenai komitmen pengelolaan risiko, dan kesediaan untuk menyampaikan rencana mitigasi risiko; dan 8) indikasi syarat dan kondisi (indicative terms sheet) Pinjaman Langsung.
2. PENILAIAN KELAYAKAN
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan penilaian kelayakan terhadap Permohonan Jaminan.
b. Penilaian kelayakan dimulai terhitung sejak seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dan huruf d tersedia lengkap atau telah diterima secara utuh dan benar.
c. Apabila persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dan huruf d belum terpenuhi, maka Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan tersebut.
d. Dalam melakukan penilaian terhadap kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial dari proyek infrastruktur yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memeriksa informasi, keterangan dan/atau pernyataan yang tersedia dalam dokumen studi kelayakan yang disampaikan oleh BUMN, yang berkaitan dengan:
1) aspek teknis sehubungan dengan dapat atau tidaknya proyek infrastruktur dimaksud dilaksanakan dari sisi teknis;
2) manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur, yang dicerminkan dari manfaat langsung maupun tidak langsung Proyek terhadap masyarakat sekitar dan/atau terhadap fiskal (keuangan negara); dan 3) manfaat keuangan Proyek yang dicerminkan oleh penurunan biaya dan/atau peningkatan laba dari BUMN yang bersangkutan.
e. Dalam melakukan penilaian kelayakan terhadap kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN yang bersangkutan (aspek korporasi), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat:
1) mengakui hasil peringkat kredit (credit rating) yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat kredit internasional terhadap BUMN yang bersangkutan; atau 2) menggunakan analisis peringkat kredit (credit rating) yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
f. Seluruh proses penilaian kelayakan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak dimulainya kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
3. PRA PENUGASAN
a. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 4, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara:
1) melakukan analisis untuk menunjukkan bahwa penugasan kepada BUPI dapat memberikan manfaat fiskal; dan 2) menyampaikan permintaan kepada BUPI untuk menyiapkan analisis mengenai kemampuan BUPI untuk memberikan Jaminan Bersama pada proyek infrastruktur yang diusulkan.
b. Permintaan penyiapan analisis kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan setelah
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan analisis atas manfaat fiskal dari penugasan Jaminan Bersama.
c. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan secara tertulis melalui surat kepada BUPI.
d. Pada surat sebagaimana dimaksud huruf c, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta BUPI untuk bersama melakukan penilaian kelayakan.
e. Dalam hal penilaian kelayakan secara bersama sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kelayakan tersebut agar berlangsung secara efektif dan efisien.
f. Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2), BUPI memperhatikan kapasitas penjaminan BUPI.
g. BUPI menyampaikan hasil analisis kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan disampaikan.
4. PENYAMPAIAN REKOMENDASI Berdasarkan hasil penilaian kelayakan dan hasil analisis yang dilakukan pada tahap pra penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk penerbitan Surat Persetujuan Prinsip.
5. PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PRINSIP
a. Surat Persetujuan Prinsip diterbitkan kepada BUMN pemohon setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
b. Surat Persetujuan Prinsip memuat informasi paling sedikit mengenai dapat diberikannya jaminan Pemerintah kepada BUMN yang bersangkutan melalui Jaminan Bersama.
c. Surat Persetujuan Prinsip tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri Keuangan dan/atau BUPI untuk menerbitkan Jaminan Bersama.
d. Salinan Surat Persetujuan Prinsip disampaikan kepada BUPI.
6. PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENUGASAN
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI kepada Menteri Keuangan dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g menyatakan salah satu dari kondisi sebagai berikut:
1) BUPI tidak menghadapi kendala kapasitas untuk melakukan pemberian Jaminan Bersama dengan porsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
2) BUPI tidak menghadapi kendala kapasitas dan masih cukup tersedia kapasitas untuk melakukan pemberian Jaminan Bersama dengan porsi yang lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau 3) BUPI tidak menghadapi kendala kapasitas dan memiliki kapasitas serta kredibilitas yang memadai untuk bertindak sebagai Penjamin Tunggal.
b. Penyampaian permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI disertai dengan rancangan Surat Keputusan Penugasan.
c. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan untuk pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Keputusan Penugasan.
d. Surat Keputusan Penugasan memuat paling sedikit:
1) proyek infrastruktur yang akan dijamin oleh BUPI;
2) nama BUMN selaku Terjamin;
3) nama Lembaga Keuangan Internasional selaku calon kreditur yang akan menerima jaminan;
4) porsi yang ditanggung oleh BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 5) hak BUPI untuk mengenakan biaya kepada BUMN selaku Terjamin.
7. PENERBITAN DOKUMEN PENJAMINAN
a. BUMN menyampaikan rancangan final Perjanjian Pinjaman kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dilakukan penelaahan.
b. Penerbitan Dokumen Penjaminan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan penelaahan terhadap rancangan final Perjanjian Pinjaman dan rancangan akhir Dokumen Penjaminan.
c. Penelahaan rancangan final Perjanjian Pinjaman dan rancangan akhir Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud huruf b, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian Pinjaman dan rancangan akhir Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersama dengan BUPI.
e. Penelaahan terhadap rancangan final Perjanjian Pinjaman dilakukan untuk memastikan sebagai berikut:
1) peruntukan Pinjaman;
2) Suku Bunga Pinjaman yang setara dengan Pinjaman Pemerintah;
3) jangka waktu pengembalian Pinjaman;
4) masa tenggang;
5) indikator hasil capaian BUMN, apabila diberlakukan sebagai syarat pencairan Pinjaman; dan
6) ada atau tidaknya syarat-syarat Pinjaman lainnya yang dapat menimbulkan dampak terhadap Pinjaman.
f. Penelaahan terhadap rancangan final Dokumen Penjaminan dilakukan untuk memastikan kesesuaian
antara ketentuan yang tercantum dalam rancangan Dokumen Penjaminan dan peraturan perundang-undangan.
g. Penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak masing-masing dokumen rancangan akhir Perjanjian Pinjaman dan Dokumen Penjaminan diterima dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur.
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan hasil penelaahan rancangan final Perjanjian Pinjaman dan rancangan akhir Dokumen Penjaminan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
i. Dokumen Penjaminan dapat ditandatangani apabila Menteri Keuangan memberikan persetujuan.
j. Dokumen Penjaminan dapat berbentuk:
1) surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Penerima Jaminan;
2) surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Penerima Jaminan;
3) perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Penerima Jaminan; atau 4) perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, BUPI, dan wakil yang sah dari
Lembaga Keuangan Internasional selaku Penerima Jaminan.
k. Dokumen Penjaminan memuat ketentuan mengenai pemberian jaminan secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable).
B.
TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN
1. KETIDAKMAMPUAN BUMN
a. Jaminan Pinjaman Langsung dilaksanakan dalam hal BUMN yang bersangkutan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Lembaga Keuangan Internasional berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung.
b. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap terjadi apabila BUMN yang bersangkutan mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI, dengan tembusan kepada Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur/Penerima Jaminan.
2. PENGAJUAN KLAIM
a. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, Lembaga Keuangan Internasional selaku Penerima Jaminan menyampaikan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
b. Klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BUPI, yang memuat uraian paling sedikit sebagai berikut:
1) ketidakmampuan BUMN untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung;
2) jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar oleh BUMN yang bersangkutan, yang dengan ini ditagihkan kepada BUPI selaku Penjamin; dan 3) kewajiban BUPI selaku Penjamin untuk membayar kepada Lembaga Keuangan Internasional selaku Penerima Jaminan berdasarkan Dokumen Penjaminan.
c. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Lembaga Keuangan Internasional melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian Pinjaman Langsung; dan 2) rincian tagihan, sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2).
3. VERIFIKASI KLAIM
a. BUPI melakukan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a.
b. BUPI memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengenai dimulainya verifikasi.
c. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan maksud sebagai berikut:
1). memastikan kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Lembaga Keuangan Internasional dan jumlah kewajiban finansial BUMN yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung; dan 2). memastikan bahwa tidak adanya keberatan dari BUMN yang bersangkutan dan/atau perselisihan apapun antara BUMN yang bersangkutan dan Lembaga Keuangan Internasional mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
d. Dalam rangka keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, BUMN yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan kepada BUPI mengenai tidak adanya keberatan terhadap klaim dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
e. BUMN menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan tersebut diterima dari BUPI.
f. BUPI menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara verifikasi, yang salinannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. PEMBAYARAN KLAIM
a. BUPI melakukan pembayaran terhadap klaim apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 menunjukkan sebagai berikut:
1) terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku Penerima Jaminan dan jumlah kewajiban finansial BUMN yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung; dan 2) tidak ada keberatan dan/atau perselisihan apapun antara BUMN dan Lembaga Keuangan Internasional mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
b. Dalam hal hasil verifikasi klaim menunjukkan bahwa porsi Jaminan Bersama untuk first loss basis telah terpenuhi seluruhnya, pembayaran klaim selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan proses/mekanisme pembayaran klaim oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara.
II.
JAMINAN PENERUSAN PINJAMAN LANGSUNG (ONLENDING)
A.
TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
1. PRA PEMBIAYAAN
a. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara menyampaikan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai rencana pembiayaan untuk proyek infrastruktur skala kecil dan menengah yang dilakukan oleh BUMN dengan menggunakan dana yang diperoleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dari Pinjaman Langsung.
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memberikan pertimbangan terhadap rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Berdasarkan hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk MENETAPKAN keputusan Menteri Keuangan mengenai proyek infrastruktur skala kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dapat dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara melalui Penerusan Pinjaman Langsung (onlending).
d. Dalam rangka pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat mengikutsertakan BUPI.
2. PRA PENUGASAN
a. Setelah keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c diterbitkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara:
1) melakukan analisis untuk menunjukkan bahwa penugasan kepada BUPI dapat memberikan manfaat fiskal; dan 2) menyampaikan permintaan kepada BUPI untuk menyiapkan analisis mengenai kemampuan BUPI untuk memberikan Jaminan BUPI pada proyek infrastruktur yang diusulkan.
b. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan secara tertulis melalui surat kepada BUPI setelah melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1).
c. BUPI memperhatikan kapasitas penjaminan BUPI dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2).
d. BUPI menyampaikan hasil analisis kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan analisis disampaikan.
3. PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENUGASAN
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan BUPI kepada Menteri Keuangan dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir 2) menunjukkan bahwa BUPI memiliki kapasitas yang memadai untuk memberikan Jaminan BUPI.
b. Penyampaian permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan rancangan Surat Keputusan Penugasan.
c. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan untuk pemberian penugasan Jaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Surat Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf c diterbitkan satu kali dan berlaku untuk rencana pembiayaan untuk proyek infrastruktur Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c.
e. Surat Keputusan Penugasan memuat paling sedikit hal sebagai berikut:
1) penugasan kepada BUPI untuk memberikan Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung;
2) kedudukan BUPI selaku Penjamin Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
3) kedudukan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku Penerima Jaminan;
4) pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan BUPI untuk setiap permohonan jaminan
yang diajukan oleh BUMN selaku calon Kreditur/Terjamin; dan 5) hak BUPI untuk mengenakan biaya kepada BUMN selaku Terjamin atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku Penerima Jaminan.
4. PERMOHONAN JAMINAN
a. BUMN mengajukan permohonan jaminan kepada BUPI melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama.
b. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, BUMN menyampaikan keterangan/pernyataan paling sedikit mengenai hal sebagai berikut:
1) proyek infrastruktur yang akan dibiayai dengan Pinjaman Langsung adalah termasuk proyek yang:
a) ditetapkan oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas;
b) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian; atau c) sesuai dengan RPJMN berdasarkan surat dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2) alasan diperlukannya jaminan; dan 3) kebenaran atas segala informasi, keterangan dan/atau pernyataan yang terdapat dalam dokumen studi kelayakan.
c. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, BUMN yang bersangkutan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) salinan daftar proyek infrastruktur yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara melalui penerusan Pinjaman Langsung (onlending);
2) dokumen lengkap studi kelayakan (dalam Bahasa INDONESIA) yang menunjukkan bahwa proyek telah memenuhi kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial;
3) analisis manfaat jaminan;
4) dokumen yang menunjukan bahwa BUMN yang bersangkutan memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar;
5) surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi mengenai komitmen pengelolaan risiko, dan kesediaan untuk menyampaikan rencana mitigasi risiko; dan 6) indikasi syarat dan kondisi (indicative terms sheet) pinjaman.
5. PENILAIAN KELAYAKAN
a. BUPI melakukan penilaian kelayakan terhadap permohonan jaminan pada saat seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c tersedia lengkap atau telah diterima oleh BUPI secara utuh dan benar.
b. Dalam melakukan penilaian terhadap kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial dari proyek infrastruktur yang bersangkutan, BUPI memeriksa informasi, keterangan dan/atau pernyataan yang tersedia dalam dokumen studi kelayakan yang disampaikan oleh BUMN, yang berkaitan dengan:
1) aspek teknis sehubungan dengan dapat atau tidaknya proyek infrastruktur dimaksud dilaksanakan dari sisi teknis;
2) manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur, yang dicerminkan dari manfaat langsung maupun tidak langsung proyek terhadap masyarakat sekitar; dan 3) manfaat keuangan proyek yang dicerminkan oleh penurunan biaya dan/atau peningkatan laba dari BUMN yang bersangkutan.
6. SURAT PERSETUJUAN PRINSIP
a. BUPI menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip mengacu pada hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a.
b. Surat Persetujuan Prinsip ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
c. Surat Persetujuan Prinsip mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut:
1) maksud BUPI untuk memberikan jaminan;
2) proyek infrastruktur yang dijamin;
3) kedudukan BUMN selaku terjamin; dan 4) kedudukan Perusahaan Pembiayan Infrastruktur Milik Negara selaku Penerima Jaminan.
d. Surat Persetujuan Prinsip tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat BUPI untuk menerbitkan Dokumen Penjaminan.
e. BUPI menyampaikan salinan Surat Persetujuan Prinsip kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
7. PENERBITAN DOKUMEN PENJAMINAN
a. Penerbitan Dokumen Penjaminan dilakukan setelah BUPI terlebih dahulu melakukan penelaahan terhadap rancangan final Perjanjian Pinjaman.
b. Penelaahan terhadap rancangan final Perjanjian Pinjaman dilakukan untuk memastikan sebagai berikut:
1) peruntukan Pinjaman;
2) Suku Bunga Pinjaman yang nilainya mempertimbangkan biaya pinjaman yang diperoleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dari Lembaga Keuangan Internasional, risiko kredit, biaya administrasi dan biaya lainnya;
3) jangka waktu pengembalian Pinjaman;
4) masa tenggang;
5) indikator hasil capaian BUMN, apabila diberlakukan sebagai syarat pencairan Pinjaman; dan 6) ada atau tidaknya syarat-syarat Pinjaman lainnya yang dapat menimbulkan dampak terhadap Pinjaman.
c. Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan dalam bentuk sebagai berikut:
1) surat jaminan yang ditandatangani oleh BUPI yang
ditujukan kepada wakil yang sah dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku Penerima Jaminan; atau 2) perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh BUPI dan wakil yang sah dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku Penerima Jaminan.
d. Dokumen Penjaminan memuat ketentuan mengenai pemberian jaminan secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable).
B.
TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN
1. KETIDAKMAMPUAN BUMN
a. Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung dilaksanakan dalam hal BUMN yang bersangkutan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
b. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap terjadi apabila BUMN yang bersangkutan mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada BUPI, dengan tembusan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku Kreditur/Penerima Jaminan.
2. PENGAJUAN KLAIM
a. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku Penerima Jaminan menyampaikan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
b. Klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BUPI, yang memuat uraian paling sedikit sebagai berikut:
1) ketidakmampuan BUMN untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur Milik Negara selaku Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung;
2) jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar oleh BUMN yang bersangkutan, yang dengan ini ditagihkan kepada BUPI selaku Penjamin; dan 3) kewajiban BUPI selaku Penjamin untuk membayar kepada Lembaga Keuangan Internasional selaku Penerima Jaminan berdasarkan Dokumen Penjaminan.
c. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian Pinjaman Langsung; dan 2) rincian tagihan, sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2).
3. VERIFIKASI KLAIM
a. BUPI melakukan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a.
b. BUPI memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengenai dimulainya verifikasi.
c. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan maksud untuk memastikan:
1) kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dan jumlah kewajiban finansial BUMN yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan 2) tidak ada keberatan dari BUMN yang bersangkutan dan/atau perselisihan apapun antara BUMN yang bersangkutan dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
d. Dalam rangka keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, BUMN yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan kepada BUPI mengenai tidak adanya
keberatan terhadap klaim dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
e. BUMN menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan tersebut diterima dari BUPI.
f. BUPI menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara verifikasi, yang salinannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. PEMBAYARAN KLAIM BUPI melakukan pembayaran terhadap klaim apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 menunjukkan sebagai berikut:
a. terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku Penerima Jaminan dan jumlah kewajiban finansial BUMN yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung; dan
b. tidak ada keberatan dan/atau perselisihan apapun antara BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101 PMK.08/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH BERSAMA ATAU MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DARI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MELAKUKAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERBITAN OBLIGASI UNTUK MEMBIAYAI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN JAMINAN OBLIGASI PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
I.
JAMINAN PINJAMAN
A.
TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
1. PERMOHONAN JAMINAN
a. PT Hutama Karya (Persero) mengajukan usulan permohonan jaminan melalui surat yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah melakukan penandatangan Perjanjian Pinjaman.
b. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT Hutama Karya (Persero) melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) rencana pengusahaan jalan tol;
2) penetapan lokasi;
3) Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
4) Perjanjian Pinjaman;
5) laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; dan 6) rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali kewajiban finansial.
2. EVALUASI
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas usulan permohonan jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 1, berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Hukum.
b. Evaluasi dimulai terhitung sejak seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b tersedia lengkap.
c. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b belum terpenuhi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku pemohon jaminan disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.
3. PRA PENUGASAN
a. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 9, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara:
1) melakukan analisis untuk menunjukkan bahwa penugasan kepada BUPI dapat memberikan manfaat fiskal; dan 2) menyampaikan permintaan kepada BUPI untuk menyiapkan analisis mengenai kemampuan BUPI untuk memberikan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI pada proyek infrastruktur yang diusulkan.
b. Permintaan penyiapan analisis kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan setelah
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan analisis atas manfaat fiskal dari penugasan BUPI.
c. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan secara tertulis melalui surat kepada BUPI.
d. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta BUPI untuk bersama melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud angka 2.
e. Dalam hal evaluasi dilakukan bersama BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kelayakan agar berlangsung secara efektif dan efisien.
f. BUPI memperhatikan kapasitas penjaminan BUPI dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2).
g. BUPI menyampaikan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan disampaikan.
4. PENYAMPAIAN REKOMENDASI
a. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan analisis yang dilakukan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
b. Rekomendasi memuat ketentuan mengenai:
1) hasil evaluasi atas usulan permohonan jaminan; dan 2) persetujuan mengenai pemberian jaminan, termasuk mengenai pelaksanaannya melalui pemberian Jaminan
Bersama atau Jaminan BUPI sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
5. SURAT PERSETUJUAN PRINSIP
a. Surat Persetujuan Prinsip diterbitkan kepada PT Hutama Karya (Persero) apabila rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 menyatakan bahwa permohonan jaminan dapat dikabulkan.
b. Surat Persetujuan Prinsip mencantumkan informasi paling sedikit:
1) rencana Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk memberikan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI kepada PT Hutama Karya (Persero); dan 2) cara Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk melakukan pemberian Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
c. Surat Persetujuan Prinsip tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri Keuangan dan/atau BUPI untuk menerbitkan Dokumen Penjaminan.
d. Salinan Surat Persetujuan Prinsip disampaikan kepada BUPI.
6. PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENUGASAN
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan mengenai pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI bersamaan dengan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a.
b. Penyampaian permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI disertai dengan rancangan Surat Keputusan Penugasan.
c. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Keputusan Penugasan kepada BUPI berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan atas
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a.
d. Surat Keputusan Penugasan memuat paling sedikit hal sebagai berikut:
1) bagian atau Ruas dari Proyek Jalan Tol di Sumatera yang akan dijamin oleh BUPI;
2) PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin;
3) nama calon Kreditur selaku calon Penerima Jaminan;
4) porsi yang ditanggung oleh BUPI, dalam hal Jaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a atau Porsi Jaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b; dan 5) hak BUPI untuk mengenakan biaya kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin.
7. PENERBITAN DOKUMEN PENJAMINAN
a. Penandatanganan Dokumen Penjaminan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan penelaahan terhadap rancangan final Dokumen Penjaminan.
b. Penelaahan terhadap rancangan final Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b bersama dengan BUPI dalam hal Jaminan Bersama atau melimpahkan tugas untuk melakukan penelaahan tersebut kepada BUPI dalam hal Jaminan BUPI .
d. Penelaahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam rancangan Dokumen Penjaminan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
e. Penelaahan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
f. Dokumen Penjaminan ditandatangani apabila hasil penelaahan menunjukan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam rancangan Dokumen Penjaminan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Dokumen Penjaminan dapat berbentuk:
1) dalam hal Jaminan Bersama, surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau bersama BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Kreditur selaku Penerima Jaminan; atau 2) dalam hal Jaminan BUPI :
a) surat jaminan yang ditandatangani oleh BUPI yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Kreditur PT Hutama Karya (Persero) selaku Penerima Jaminan;
atau b) perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh BUPI dan wakil yang sah dari Kreditur selaku Penerima Jaminan.
h. Dokumen Penjaminan memuat ketentuan mengenai pemberian jaminan secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable).
i. BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang telah ditandatangani kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin.
B.
TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN
1. KETIDAKMAMPUAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
a. Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dilaksanakan dalam hal PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
b. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap terjadi apabila PT Hutama Karya (Persero) mengakui dan
menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI, dengan tembusan kepada Kreditur selaku Penerima Jaminan.
2. PENYAMPAIAN KLAIM
a. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, Kreditur selaku Penerima Jaminan menyampaikan pengajuan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
b. Klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BUPI, yang memuat uraian paling sedikit sebagai berikut:
1) ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar Kewajiban Finansialnya kepada Kreditur PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
2) jumlah Kewajiban Finansial yang tidak mampu dibayar oleh PT Hutama Karya (Persero), yang ditagihkan kepada BUPI selaku Penjamin; dan 3) kewajiban BUPI selaku Penjamin untuk membayar kepada Kreditur berdasarkan Dokumen Penjaminan.
c. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kreditur melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian Pinjaman; dan 2) rincian tagihan, sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2).
3. VERIFIKASI KLAIM
a. BUPI melakukan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a.
b. BUPI memberitahukan dimulainya verifikasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
c. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan untuk memastikan sebagai berikut:
1) kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Kreditur dan jumlah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan 2) tidak ada keberatan dan/atau perselisihan apapun antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur PT Hutama Karya (Persero) mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
d. Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan kepada BUPI surat pernyataan bahwa PT Hutama Karya (Persero) tidak keberatan terhadap klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau, dan tidak ada perselisihan apapun mengenai klaim dan/atau jumlah klaim.
e. PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada BUPI dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan tersebut diterima oleh PT Hutama Karya (Persero).
f. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara verifikasi, yang salinannya disampaikan oleh BUPI kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. PEMBAYARAN KLAIM
a. BUPI melakukan pembayaran terhadap klaim apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a menunjukkan sebagai berikut:
1) terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Kreditur dan jumlah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan 2) tidak ada keberatan dan/atau perselisihan apapun antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur PT Hutama Karya (Persero) mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
b. Dalam hal hasil verifikasi klaim menunjukkan bahwa porsi jaminan BUPI dalam Jaminan Bersama untuk first loss basis telah terpenuhi seluruhnya, maka pembayaran klaim
selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan proses/mekanisme pembayaran klaim oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
II.
JAMINAN OBLIGASI
A.
TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
1. PRA PERMOHONAN
a. PT Hutama Karya (Persero) melakukan konsultasi mengenai rencana penerbitan obligasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
b. Kegiatan konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi klarifikasi mengenai hal sebagai berikut:
1) rencana penggunaan dana hasil penerbitan obligasi;
2) struktur obligasi yang akan diterbitkan;
3) bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial;
4) rencana mitigasi risiko; dan 5) analisis manfaat jaminan.
c. Dalam kegiatan konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat mengundang BUPI untuk ikut serta.
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI dapat memberikan masukan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf b.
2. PERMOHONAN JAMINAN
a. PT Hutama Karya (Persero) mengajukan permohonan jaminan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penerbitan obligasi dilakukan melalui penawaran umum, maka permohonan jaminan diajukan berdasarkan permohonan pemeringkatan obligasi (rating) dari PT Hutama Karya (Persero) kepada lembaga pemeringkat (rating agency); dan 2) dalam hal penerbitan obligasi dilakukan tanpa melalui penawaran umum, maka permohonan jaminan diajukan untuk pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) atau negosiasi awal penerbitan obligasi.
b. Dalam rangka pengajuan permohonan jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT Hutama Karya (Persero) melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) rencana pengusahaan jalan tol ruas terkait yang paling sedikit memuat:
a) model keuangan;
b) studi lalu lintas; dan c) biaya investasi.
2) indikasi struktur obligasi yang paling sedikit memuat:
a) nilai obligasi;
b) jenis penawaran obligasi;
c) tenor obligasi;
d) indikasi kisaran bunga obligasi; dan e) analisis manfaat jaminan.
3) Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT);
4) Perjanjian atau rancangan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam hal obligasi diterbitkan melalui penawaran umum;
5) Perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau, dalam hal penerbitan obligasi dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
6) laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
7) rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali kewajiban finansial;
8) persetujuan Rapat Umum pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) mengenai penerbitan obligasi; dan 9) rencana sumber dana pelunasan kewajiban.
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta informasi atau data tambahan untuk melengkapi pengajuan permohonan jaminan.
3. EVALUASI
a. Evaluasi terhadap permohonan jaminan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melakukan evaluasi bersama dengan BUPI dalam hal Jaminan Bersama atau melimpahkan tugas tersebut kepada BUPI dalam hal Jaminan BUPI.
c. Evaluasi dimulai sejak permohonan jaminan diterima dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan benar.
d. Dalam hal permohonan jaminan telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia lengkap dan benar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai kondisi dimaksud disertai permintaan untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
e. Evaluasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan jaminan; dan 2) menilai kemampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Obligasi.
f. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau BUPI dapat meminta keterangan atau penjelasan kepada PT Hutama Karya (Persero).
g. Evaluasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dimulainya evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b.
h. Hasil pelaksanaan evaluasi dituangkan dalam dokumen hasil pelaksanan evaluasi.
4. PRA PENUGASAN
a. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 9, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara:
1) melakukan analisis untuk menunjukkan bahwa penugasan kepada BUPI dapat memberikan manfaat fiskal; dan 2) menyampaikan permintaan kepada BUPI untuk menyiapkan analisis mengenai kemampuan BUPI untuk memberikan Jaminan BUPI pada proyek infrastruktur yang diusulkan.
b. Permintaan penyiapan analisis kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1).
c. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan secara tertulis melalui surat kepada BUPI.
d. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta BUPI untuk bersama melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b.
e. Dalam hal evaluasi dilakukan bersama BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kelayakan agar berlangsung secara efektif dan efisien.
f. Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2), BUPI memperhatikan kapasitas penjaminan BUPI.
g. BUPI menyampaikan hasil analisis kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan disampaikan.
5. SURAT PERSETUJUAN PRINSIP
a. Surat Persetujuan Prinsip diterbitkan berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g.
b. Surat Persetujuan Prinsip ditujukan kepada Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan memuat sebagai berikut:
1) persetujuan atas:
a) nilai obligasi;
b) jenis penawaran obligasi; dan c) tenor obligasi.
2) syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
3) maksud Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk memberikan Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero).
c. Surat Persetujuan Prinsip tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri Keuangan dan/atau BUPI untuk menerbitkan Jaminan Pemerintah dan/atau Jaminan BUPI sebelum diterbitkannya Dokumen Penjaminan.
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Surat Persetujuan Prinsip kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan:
1) dokumen hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf h;
2) dokumen hasil analisis BUPI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g; dan
3) salinan Surat Persetujuan Prinsip.
6. PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENUGASAN
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI kepada Menteri Keuangan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g.
b. Penyampaian permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI disertai dengan rancangan Surat Keputusan Penugasan.
c. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan untuk pemberian penugasan Jaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Surat Keputusan Penugasan memuat paling sedikit hal sebagai berikut:
1) obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang akan dijamin oleh BUPI;
2) PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin;
3) nama calon Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Obligasi selaku Penerima Jaminan;
4) porsi yang ditanggung oleh BUPI, dalam hal Jaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a atau BUPI berperan selaku Penjamin Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b;
dan 5) hak BUPI untuk mengenakan biaya kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin.
7. PENERBITAN DOKUMEN PENJAMINAN
a. PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan permintaan penerbitan Dokumen Penjaminan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan tembusan kepada BUPI.
b. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui surat, dengan melampirkan dokumen- dokumen sebagai berikut:
1) dalam hal penerbitan obligasi dilaksanakan melalui penawaran umum, PT Hutama Karya (Persero) melampirkan:
a) rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Wali Amanat; dan b) rancangan akhir Akta Pengakuan Utang yang telah sesuai dengan struktur final obligasi, dan telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero);
2) dalam hal penerbitan obligasi dilakukan tanpa melalui penawaran umum, PT Hutama Karya (Persero) melampirkan:
a) rancangan akhir Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Agen Pemantau;
dan b) rancangan akhir Akta Pengakuan Utang yang telah sesuai dengan struktur final obligasi, dan telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero).
c. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memeriksa:
1) kesesuaian antara nilai dan tenor obligasi yang tercantum dalam semua dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan nilai dan tenor obligasi yang tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip; dan 2) kesesuaian antara syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) butir a) atau butir b) dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip.
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf c bersama dengan BUPI dalam hal Jaminan Bersama atau melimpahkan tugas tersebut kepada BUPI dalam hal Jaminan BUPI.
e. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf c diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima.
f. Dokumen Penjaminan diterbitkan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
g. Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat berbentuk sebagai berikut:
1) dalam hal Jaminan Bersama, surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau bersama BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Wali Amanat atau Agen Pemantau selaku Penerima Jaminan yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Obligasi;
2) dalam hal Jaminan BUPI :
a) surat jaminan yang ditandatangani oleh BUPI yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Wali Amanat atau Agen Pemantau selaku Penerima Jaminan yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Obligasi; atau b) perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh BUPI dan wakil yang sah dari Wali Amanat atau Agen Pemantau selaku Penerima Jaminan yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
B.
TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN
1. KETIDAKMAMPUAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
a. Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) dilaksanakan dalam hal PT Hutama Karya (Persero) selaku penerbit obligasi tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
b. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap terjadi apabila PT Hutama Karya (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta BUPI, dengan tembusan kepada Wali Amanat dan Agen Pemantau.
2. PENYAMPAIAN KLAIM
a. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, Wali Amanat atau Agen Pemantau menyampaikan klaim kepada BUPI, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan PT Hutama Karya (Persero).
b. Klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BUPI, yang memuat uraian paling sedikit sebagai berikut:
1) ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
2) jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero), dan dengan ini ditagihkan kepada BUPI selaku Penjamin;
dan 3) kewajiban BUPI selaku Penjamin untuk membayar kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Dokumen Penjaminan.
c. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Wali Amanat atau Agen Pemantau melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
2) salinan Perjanjian Agen Pembayaran;
3) salinan Dokumen Penjaminan; dan 4) rincian kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) yang harus dipenuhi oleh BUPI selaku Penjamin.
3. VERIFIKASI KLAIM
a. BUPI melakukan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. BUPI memberitahu Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengenai dimulainya verifikasi.
c. Verifikasi dilakukan dengan maksud sebagai berikut:
1) memastikan bahwa terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau dan jumlah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) yang terhutang kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; dan 2) memastikan bahwa tidak ada keberatan apapun dari PT Hutama Karya (Persero) terhadap klaim dan/atau jumlah klaim atau perselisihan apapun antara PT Hutama Karya (Persero) dan Wali Amanat atau Agen Pemantau mengenai klaim dan/atau jumlah klaim.
d. Untuk keperluan verifikasi, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan kepada BUPI surat pernyataan bahwa PT Hutama Karya (Persero) tidak keberatan terhadap klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau, dan tidak ada perselisihan apapun mengenai klaim dan/atau jumlah klaim.
e. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan tersebut diterima oleh PT Hutama Karya (Persero).
f. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara verifikasi, yang salinannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. PEMBAYARAN KLAIM
a. BUPI melakukan pembayaran terhadap klaim apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a menunjukkan sebagai berikut:
1) terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau dan jumlah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) yang terhutang kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; dan 2) tidak ada keberatan apapun dari PT Hutama Karya (Persero) terhadap klaim dan/atau jumlah klaim atau perselisihan apapun antara PT Hutama Karya (Persero) dan Wali Amanat atau Agen Pemantau mengenai klaim dan/atau jumlah klaim.
b. Dalam hal hasil verifikasi klaim menunjukkan bahwa porsi jaminan BUPI untuk first loss basis telah terpenuhi seluruhnya, maka pembayaran klaim selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan proses/mekanisme pembayaran klaim oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi dalam rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.08/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH BERSAMA ATAU MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DARI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MELAKUKAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERBITAN OBLIGASI UNTUK MEMBIAYAI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN PT PLN (PERSERO) UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
I.
TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN PINJAMAN
A.
PRA PERMOHONAN
1. PT PLN (Persero) melakukan konsultasi mengenai rencana pengadaan pinjaman dan maksudnya untuk mengajukan permohonan jaminan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
2. Konsultasi bertujuan sebagai berikut:
a. agar pinjaman yang direncanakan oleh PT PLN (Persero) dapat diadakan secara tepat sasaran; dan
b. pengajuan permohonan jaminan dapat dilakukan sesuai dengan tata cara dan memenuhi segala persyaratan, sehingga proses pemberian jaminan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
3. Dalam rangka konsultasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memberikan penjelasan kepada PT PLN (Persero) mengenai tata cara dan persyaratan yang diberlakukan, serta memberikan pengarahan kepada PT PLN (Persero) dalam menyiapkan persyaratan tersebut.
4. Dalam kegiatan konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat mengikutsertakan BUPI.
B.
PENGAJUAN PERMOHONAN
1. PT PLN (Persero) mengajukan permohonan jaminan sebelum MENETAPKAN pemenang lelang dalam proses pengadaan pinjaman.
2. Permohonan jaminan disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
3. Pada permohonan, dilampiri dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman;
b. rencana proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dibiayai melalui pinjaman;
c. profil calon pemberi pinjaman;
d. harga penawaran dari calon pemberi pinjaman; dan
e. surat dari PT PLN (Persero) yang menyatakan kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan Pinjaman PT PLN (Persero).
4. Rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a menjelaskan mengenai apakah Pinjaman PT PLN (Persero) digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan proyek.
5. Rencana proyek infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b menjelaskan kepastian bahwa proyek infrastruktur ketenagalistrikan merupakan Proyek Swakelola yang direncanakan untuk dibiayai dengan Pinjaman
PT PLN (Persero), dan disusun dengan merujuk kepada daftar proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b.
C.
EVALUASI
1. Evaluasi terhadap permohonan jaminan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Hukum.
2. Evaluasi dimulai sejak permohonan jaminan diterima dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan telah tersedia lengkap.
3. Dalam hal permohonan jaminan telah diterima namun dokumen tidak tersedia lengkap, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) mengenai kondisi tersebut disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
4. Evaluasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi-informasi yang tersedia di dalam permohonan jaminan pinjaman dan seluruh lampirannya; dan
b. mengevaluasi besaran kebutuhan pinjaman, peruntukan pinjaman, dan harga pinjaman yang ditawarkan oleh calon Kreditur.
5. Kebenaran atas dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan pinjaman beserta seluruh lampirannya menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero).
6. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PT PLN (Persero).
7. Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara evaluasi.
D.
PRA PENUGASAN
1. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 12, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara:
a. melakukan analisis untuk menunjukkan bahwa penugasan kepada BUPI dapat memberikan manfaat fiskal; dan
b. menyampaikan permintaan kepada BUPI untuk menyiapkan analisis mengenai kemampuan BUPI untuk
memberikan Jaminan BUPI pada proyek infrastruktur yang diusulkan.
2. Permintaan penyiapan analisis kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada angka 1 hururf b disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan secara tertulis melalui surat kepada BUPI.
4. Pada surat sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat disampaikan permintaan agar BUPI melakukan evaluasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
5. Dalam hal evaluasi dilakukan bersama dengan BUPI sebagaimana dimaksud pada angka 4, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi tersebut agar berlangsung secara efektif dan efisien.
6. BUPI memperhatikan kapasitas penjaminan BUPI dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
b. 7.
BUPI menyampaikan hasil analisis kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan disampaikan.
E.
PENYAMPAIAN REKOMENDASI
1. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 dan hasil analisis dari BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 7, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, memuat ketentuan mengenai:
a. hasil evaluasi atas usulan permohonan jaminan; dan
b. persetujuan mengenai penerbitan jaminan, termasuk mengenai pemberian Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI sesuai salah satu dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
F.
PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PRINSIP
1. Surat Persetujuan Prinsip diterbitkan kepada PT PLN (Persero) apabila rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 menyatakan bahwa permohonan jaminan dapat dikabulkan.
2. Surat Persetujuan Prinsip mencantumkan informasi paling sedikit sebagai berikut:
a. maksud Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan; dan
b. cara pemberian jaminan sesuai dengan salah satu dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2).
3. Surat Persetujuan Prinsip tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri Keuangan dan/atau BUPI untuk menerbitkan Jaminan Pemerintah dan/atau Jaminan BUPI.
G.
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENUGASAN
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1.
2. Penyampaian permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI disertai dengan rancangan Surat Keputusan Penugasan.
3. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Keputusan Penugasan kepada BUPI berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1.
4. Surat Keputusan Penugasan memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. proyek atau bagian proyek ketenagalistrikan yang akan dibiayai melalui pinjaman dan dijamin oleh BUPI;
b. PT PLN (Persero) selaku Terjamin dan nama calon Kreditur selaku Penerima Jaminan;
c. porsi yang ditanggung oleh BUPI, dalam hal Jaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a atau BUPI berperan selaku Penjamin Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b;
dan
d. hak BUPI atas biaya pemberian Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI kepada PT PLN (Persero) selaku Terjamin.
H.
PERSETUJUAN ATAS SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN PINJAMAN
1. Berdasarkan hasil pengadaan pinjaman, PT PLN (Persero) memberitahukan kesiapannya untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, disertai dengan permintaan persetujuan atas syarat dan ketentuan di dalam perjanjian pinjaman untuk menerbitkan Jaminan Pinjaman.
2. Pemberitahuan kesiapan sebagaimana dimaksud pada angka 1, berisi paling sedikit uraian mengenai:
a. hasil pengadaan pinjaman; dan
b. syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh calon pemberi pinjaman.
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilampiri dokumen berupa:
a. rancangan final Perjanjian Pinjaman;
b. rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali kewajiban finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
c. surat pernyataan dari Menteri BUMN yang memastikan kemampuan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Kreditur.
4. Berdasarkan pemberitahuan dan permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian Pinjaman, berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Hukum.
5. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman.
6. Berdasarkan hasil rekomendasi yang disetujui oleh Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).
7. Berdasarkan persetujuan atas syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman, PT PLN (Persero) melakukan penandatangan Perjanjian Pinjaman dengan Kreditur.
I.
PENERBITAN DOKUMEN PENJAMINAN
1. Berdasarkan penandatanganan Perjanjian Pinjaman, PT PLN (Persero) menyampaikan permintaan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara untuk menerbitkan Dokumen Penjaminan.
2. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilampiri Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan Kreditur.
3. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemeriksaan atas kesesuaian antara syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang telah disetujui oleh
Menteri Keuangan dan syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani.
4. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan yang memuat:
a. hasil pemeriksaan atas syarat dan ketentuan; dan
b. persetujuan penerbitan Dokumen Penjaminan.
5. Dokumen Penjaminan diterbitkan dalam bentuk sebagai berikut:
a. dalam hal Jaminan Bersama, surat jaminan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau bersama BUPI ditujukan kepada wakil yang sah dari Kreditur selaku Penerima Jaminan; atau
b. dalam hal Jaminan BUPI :
1) surat jaminan yang ditandatangani oleh BUPI yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Kreditur selaku Penerima Jaminan; atau 2) perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh BUPI dan wakil yang sah dari Kreditur selaku Penerima Jaminan.
II.
TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN PT PLN (PERSERO)
A.
KETIDAKMAMPUAN PT PLN (PERSERO)
1. Jaminan Pinjaman PT PLN dilaksanakan dalam hal PT PLN (Persero) selaku debitur tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban finansial kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
2. Keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dianggap terjadi apabila PT PLN (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI, dengan tembusan kepada Kreditur selaku Penerima Jaminan.
B.
PENGAJUAN KLAIM
1. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2, Kreditur selaku Penerima Jaminan menyampaikan pengajuan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
2. Klaim sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BUPI, yang memuat uraian paling sedikit sebagai berikut:
a. ketidakmampuan PT PLN (Persero) untuk membayar kewajiban finansialnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
b. jumlah kewajiban finansial yang tidak mampu dibayar oleh PT PLN (Persero), yang ditagihkan kepada BUPI selaku Penjamin; dan
c. kewajiban BUPI selaku Penjamin untuk membayar kepada Kreditur selaku Penerima Jaminan berdasarkan Dokumen Penjaminan.
3. Pada surat sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kreditur melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. salinan Perjanjian Pinjaman; dan
b. rincian tagihan, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf
b. C.
VERIFIKASI KLAIM
1. BUPI melakukan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1.
2. BUPI memberitahukan dimulainya verifikasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
3. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Kreditur dan jumlah kewajiban finansial PT PLN (Persero) yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
b. tidak ada keberatan dan/atau perselisihan apapun antara PT PLN (Persero) dan Kreditur mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
4. BUPI meminta kepada PT PLN (Persero) untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan terhadap klaim dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. PT PLN (Persero) menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada BUPI dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan tersebut diterima oleh PT PLN (Persero).
6. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara verifikasi, yang salinannya disampaikan oleh BUPI kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
D.
PEMBAYARAN KLAIM
1. BUPI melakukan pembayaran terhadap klaim apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 menunjukkan sebagai berikut:
a. terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Kreditur selaku Penerima Jaminan dan jumlah kewajiban finansial PT PLN (Persero) yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
b. tidak ada keberatan dan/atau perselisihan apapun antara PT PLN (Persero) dan Kreditur mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
2. Dalam hal hasil verifikasi klaim menunjukkan bahwa porsi Jaminan BUPI untuk first loss basis telah terpenuhi seluruhnya, maka pembayaran klaim selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan proses/mekanisme pembayaran klaim oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.08/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH BERSAMA ATAU MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DARI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MELAKUKAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERBITAN OBLIGASI UNTUK MEMBIAYAI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN PT KAI (PERSERO) DAN JAMINAN OBLIGASI PT KAI (PERSERO) UNTUK PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
I.
JAMINAN PINJAMAN
A.
TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
1. PRA PERMOHONAN
a. PT KAI (Persero) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai rencana pengadaan pinjaman dan kebutuhan untuk mendapatkan jaminan.
b. Konsultasi bertujuan sebagai berikut:
1) agar pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b; dan 2) pengajuan permohonan jaminan dan pemrosesannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan tata cara dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan ini.
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan penjelasan kepada PT KAI (Persero) mengenai tata cara dan persyaratan yang berlaku, serta memberikan pengarahan kepada PT KAI (Persero) dalam menyiapkan persyaratan dimaksud.
d. Dalam kegiatan konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat mengikutsertakan BUPI.
2. PERMOHONAN JAMINAN
a. Permohonan jaminan diajukan oleh PT KAI (Persero) sebelum MENETAPKAN pemenang dalam proses pengadaan pinjaman.
b. Permohonan jaminan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
c. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf b, PT KAI (Persero) melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman;
2) rencana penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi yang dilakukan secara bundling yang meliputi model keuangan, studi lalu lintas/demand studies, dan biaya investasi proyek;
3) salinan perjanjian antara PT KAI (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) mengenai pelaksanaan pembayaran kepada PT Adhi Karya (Persero) selaku pelaksana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang mendapatkan penugasan pemerintah, dalam hal ini pinjaman diperuntukan bagi pembayaran kepada PT Adhi Karya (Persero);
4) salinan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit;
5) profil calon Kreditur;
6) surat penawaran pemberian pinjaman dari calon kreditur yang memuat harga pinjaman serta syarat dan ketentuan pinjaman yang diusulkan oleh calon kreditur yang paling sedikit memuat mengenai jadwal pembayaran kewajiban finansial serta pilihan pembiayaan kembali (refinancing);
7) laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
8) rencana sumber dana pemenuhan Kewajiban Finansial;
9) surat dari PT KAI (Persero) yang menyatakan kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan jaminan;
10) salinan surat keputusan Menteri Perhubungan mengenai izin penyelenggaraan prasarana atau sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit; dan 11) persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT KAI (Persero) mengenai pinjaman.
d. Rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf c butir 1) berisi penjelasan mengenai penggunaan pinjaman untuk membiayai penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.
3. EVALUASI
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi terhadap permohonan jaminan berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
b. Evaluasi dimulai sejak permohonan jaminan diterima dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia lengkap dan benar.
c. Dalam hal permohonan jaminan telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c tidak tersedia lengkap dan benar, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT KAI (Persero) mengenai kondisi dimaksud disertai permintaan untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan jaminan diterima.
d. PT KAI (Persero) menyampaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan permintaan kelengkapan persyaratan tersebut diterima oleh PT KAI (Persero).
e. Evaluasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan jaminan beserta seluruh lampirannya; dan 2) mengevaluasi besaran kebutuhan pinjaman, peruntukan pinjaman, harga pinjaman yang ditawarkan oleh calon Kreditur serta kemampuan PT KAI (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansial.
f. PT KAI (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dokumen dan informasi yang disediakannya dalam permohonan jaminan, termasuk seluruh lampirannya.
g. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta keterangan atau penjelasan kepada PT KAI (Persero).
h. Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara evaluasi.
4. PRA PENUGASAN
a. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara:
1) melakukan analisis untuk menunjukkan bahwa penugasan kepada BUPI dapat memberikan manfaat fiskal; dan
2) menyampaikan permintaan kepada BUPI untuk menyiapkan analisis mengenai kemampuan BUPI untuk memberikan Jaminan BUPI pada proyek infrastruktur yang diusulkan.
b. Permintaan penyiapan analisis kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1).
c. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan secara tertulis melalui surat kepada BUPI.
d. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat disampaikan permintaan agar BUPI melakukan evaluasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
e. Dalam hal evaluasi bersama sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi tersebut agar berlangsung secara efektif dan efisien.
f. Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2), BUPI memperhatikan kapasitas penjaminan BUPI.
g. BUPI menyampaikan hasil analisis kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan disampaikan.
5. PENYAMPAIAN REKOMENDASI
a. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
b. Rekomendasi memuat ketentuan mengenai:
1) hasil evaluasi atas usulan permohonan jaminan; dan 2) persetujuan mengenai pemberian jaminan, termasuk mengenai pelaksanaannya melalui pemberian Jaminan BUPI sesuai dengan salah satu dari ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
6. SURAT PERSETUJUAN PRINSIP
a. Surat Persetujuan prinsip diterbitkan kepada PT KAI (Persero) berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b.
b. Surat Persetujuan Prinsip diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan jaminan diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
c. Surat Persetujuan Prinsip mencantumkan informasi paling sedikit sebagai berikut:
1) persetujuan terhadap harga pinjaman PT KAI (Persero);
2) maksud Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan kepada PT KAI (Persero), yang dapat dilakukan melalui BUPI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17ayat (2);
3) Surat Persetujuan Prinsip tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri Keuangan dan/atau BUPI untuk menerbitkan Dokumen Penjaminan; dan 4) berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip, PT KAI (Persero) melanjutkan proses pengadaan pinjaman.
7. PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENUGASAN
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan mengenai pemberian penugasan Jaminan Bersama bersamaan dengan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a.
b. Penyampaian permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama disertai dengan rancangan Surat Keputusan Penugasan.
c. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Keputusan Penugasan kepada BUPI berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a.
d. Surat Keputusan Penugasan memuat paling sedikit sebagai berikut:
1) bagian dari proyek yang akan dijamin oleh BUPI;
2) PT KAI (Persero) selaku Terjamin;
3) nama calon Kreditur selaku Penerima Jaminan;
4) porsi yang ditanggung oleh BUPI, dalam hal Jaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a atau Jaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan 5) hak BUPI untuk mengenakan biaya kepada PT KAI (Persero) selaku Terjamin.
8. PERSETUJUAN ATAS SYARAT DAN KETENTUAN (TERMS AND CONDITIONS) PERJANJIAN PINJAMAN
a. PT KAI (Persero) memberitahukan kesiapannya untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, disertai dengan permintaan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang berlaku dalam Perjanjian Pinjaman.
b. Pemberitahuan berisi uraian mengenai paling sedikit sebagai berikut:
1) hasil pengadaan pinjaman; dan 2) syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Pada pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilampiri dokumen berupa:
1) rancangan akhir Perjanjian Pinjaman; dan
2) rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kewajiban finansial PT KAI (Persero);
d. Berdasarkan pemberitahuan dan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud, berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d bersama dengan BUPI.
f. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman.
g. Berdasarkan hasil rekomendasi yang disetujui oleh Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan persetujuan atas syarat dan ketentuan Perjanjian Pinjaman (terms and conditions) kepada PT KAI (Persero).
h. Berdasarkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf g, PT KAI (Persero) melakukan penandatangan Perjanjian Pinjaman dengan Kreditur.
9. PENERBITAN DOKUMEN PENJAMINAN
a. Setelah melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman, PT KAI (Persero) menyampaikan permintaan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara untuk menerbitkan Dokumen Penjaminan.
b. Pada permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT KAI (Persero) melampirkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani.
c. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas kesesuaian antara syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan dan syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani.
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a bersama dengan BUPI.
e. Penelaahan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima.
f. Dokumen Penjaminan diterbitkan apabila hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan adanya kesesuaian.
g. Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan dalam bentuk surat jaminan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau bersama BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Kreditur selaku Penerima Jaminan.
B.
TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN PT KAI
1. KETIDAKMAMPUAN PT KAI (PERSERO)
a. Jaminan Pinjaman PT KAI (Persero) dilaksanakan dalam hal PT KAI (Persero) tidak dapat untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
b. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap terjadi apabila PT KAI (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI, dengan tembusan kepada Kreditur selaku Penerima Jaminan.
2. PENGAJUAN KLAIM
a. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, Kreditur selaku Penerima Jaminan menyampaikan pengajuan klaim melalui surat kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
b. Surat sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat paling sedikit uraian sebagai berikut:
1) ketidakmampuan PT KAI (Persero) untuk membayar kewajiban finansialnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
2) jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dipenuhi oleh PT KAI (Persero), yang dengan ini ditagihkan kepada BUPI selaku Penjamin; dan 3) kewajiban BUPI selaku Penjamin untuk membayar kepada Kreditur selaku Penerima Jaminan berdasarkan Dokumen Penjaminan.
c. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kreditur melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian Pinjaman;
2) salinan Dokumen Penjaminan; dan 3) rincian kewajiban finansial yang ditagihkan kepada BUPI, sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2).
3. VERIFIKASI KLAIM
a. BUPI melakukan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a.
b. BUPI memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai dimulainya verifikasi.
c. Verifikasi dilakukan dengan maksud untuk memastikan:
1) kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Kreditur selaku Penerima Jaminan dan jumlah
kewajiban finansial PT KAI (Persero) yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan 2) tidak ada keberatan dan/atau perselisihan apapun antara PT KAI (Persero) dan Kreditur mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
d. PT KAI (Persero) menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dari PT KAI (Persero) terhadap klaim dan/atau perselisihan apapun antara PT KAI dan Kreditur mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. PT KAI (Persero) menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada BUPI dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan tersebut diterima oleh PT KAI (Persero).
f. BUPI menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara verifikasi, yang salinannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
4. PEMBAYARAN KLAIM
a. BUPI melakukan pembayaran terhadap klaim apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a menunjukkan sebagai berikut:
1) terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Kreditur selaku Penerima Jaminan dan jumlah kewajiban finansial PT KAI (Persero) yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan 2) tidak ada keberatan dan/atau perselisihan apapun antara PT KAI (Persero) dan Kreditur mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
b. Dalam hal hasil verifikasi klaim menunjukkan bahwa porsi Jaminan BUPI untuk first loss basis telah terpenuhi seluruhnya, maka pembayaran klaim selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan proses/mekanisme pembayaran klaim oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.08/2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
II.
JAMINAN OBLIGASI PT KAI
A.
TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
1. PRA PERMOHONAN
a. PT KAI (Persero) melakukan konsultasi mengenai rencana penerbitan obligasi kepada Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
b. Kegiatan konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi klarifikasi mengenai sebagai berikut:
1) rencana penggunaan dana hasil penerbitan obligasi;
2) struktur obligasi yang akan diterbitkan;
3) bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial;
4) rencana mitigasi risiko; dan 5) analisis manfaat jaminan.
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI dapat memberikan masukan kepada PT KAI (Persero) mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Dalam kegiatan konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat mengikutsertakan BUPI.
2. PERMOHONAN JAMINAN
a. PT KAI (Persero) mengajukan permohonan jaminan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) apabila penerbitan obligasi dilakukan melalui penawaran umum, maka permohonan jaminan diajukan
berdasarkan permohonan pemeringkatan obligasi (rating) dari PT KAI (Persero) kepada lembaga pemeringkat (rating agency); atau 2) apabila penerbitan obligasi dilakukan tanpa melalui penawaran umum, maka permohonan jaminan diajukan untuk pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) atau negosiasi awal penerbitan obligasi.
b. Dalam rangka pengajuan permohonan jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT KAI (Persero) melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) rencana pengusahaan jalan tol ruas terkait yang paling sedikit memuat:
a) model keuangan;
b) studi lalu lintas; dan c) biaya investasi.
2) indikasi struktur obligasi yang paling sedikit memuat:
a) nilai obligasi;
b) jenis penawaran obligasi;
c) tenor obligasi;
d) indikasi kisaran bunga obligasi; dan e) analisis manfaat jaminan.
3) salinan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit;
4)
perjanjian atau rancangan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam hal obligasi diterbitkan melalui penawaran umum;
5) salinan perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau, dalam hal penerbitan obligai dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
6) laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
7) rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali kewajiban finansial;
8) persetujuan Rapat Umum pemegang Saham PT KAI (Persero) mengenai penerbitan obligasi;
9) rencana sumber dana pelunasan kewajiban; dan
10) salinan Keputusan Menteri Perhubungan mengenai izin penyelenggaraan prasarana atau sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta informasi atau data tambahan untuk melengkapi pengajuan permohonan jaminan.
3. EVALUASI
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi terhadap permohonan jaminan berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
b. Evaluasi dimulai sejak permohonan jaminan diterima dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan benar.
c. Dalam hal permohonan jaminan telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tersedia lengkap dan benar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT KAI (Persero) mengenai kondisi dimaksud disertai permintaan untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
d. Evaluasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan jaminan; dan 2) menilai kemampuan PT KAI untuk memenuhi Kewajiban Finansial kepada Pemegang Obligasi dan indikasi kisaran kupon Obligasi yang diterbitkan oleh PT KAI.
e. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta keterangan atau penjelasan kepada PT KAI (Persero).
f. Hasil pelaksanaan evaluasi dituangkan dalam dokumen hasil pelaksanaan evaluasi.
4. PRA PENUGASAN
a. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara:
1) melakukan analisis untuk menunjukkan bahwa penugasan kepada BUPI dapat memberikan manfaat fiskal; dan 2) menyampaikan permintaan kepada BUPI untuk menyiapkan analisis mengenai kemampuan BUPI untuk memberikan Jaminan BUPI pada proyek infrastruktur yang diusulkan.
b. Permintaan penyiapan analisis kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1).
c. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) disampaikan secara tertulis melalui surat kepada BUPI.
d. Pada surat sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat disampaikan permintaan agar BUPI melakukan evaluasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
e. Dalam hal evaluasi bersama sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi tersebut agar berlangsung secara efektif dan efisien.
f. Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2), BUPI memperhatikan kapasitas penjaminan BUPI.
g. BUPI menyampaikan hasil analisis kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan disampaikan.
5. SURAT PERSETUJUAN PRINSIP
a. Surat Persetujuan Prinsip diterbitkan kepada PT KAI (Persero) berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a.
b. Surat Persetujuan Prinsip memuat sebagai berikut:
1) Persetujuan atas:
a) nilai obligasi;
b) jenis penawaran obligasi; dan c) tenor obligasi.
2) Syarat dan ketentuan (terms and conditions) untuk diberlakukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
3) Maksud Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk memberikan Jaminan Obligasi PT KAI (Persero), termasuk melalui pemberian Jaminan BUPI sesuai dengan salah satu dari ketentuan dalam Pasal 17 ayat
(2).
c. Surat Persetujuan Prinsip tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri Keuangan dan/atau BUPI untuk menerbitkan Jaminan Pemerintah dan/atau Jaminan BUPI.
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Surat Persetujuan Prinsip kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan sebagai berikut:
1) dokumen hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf f;
2) dokumen hasil analisis BUPI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g; dan 3) salinan Surat Persetujuan Prinsip.
6. PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENUGASAN
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI kepada Menteri Keuangan dalam hal analisis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g.
b. Penyampaian permohonan persetujuan pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI disertai dengan rancangan Surat Keputusan Penugasan.
c. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan untuk pemberian penugasan Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf
b. d.
Surat Keputusan Penugasan memuat paling sedikit sebagai berikut:
1) proyek atau bagian proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan Obligasi PT KAI (Persero) dan akan dijamin oleh BUPI;
2) PT KAI (Persero) selaku Terjamin;
3) nama calon Wali Amanat atau Agen Pemantau selaku Penerima Jaminan yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Obligasi;
4) porsi yang ditanggung oleh BUPI, dalam hal Jaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a atau Jaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan 5) hak BUPI untuk mengenakan biaya kepada PT KAI (Persero) selaku Terjamin.
7. PENERBITAN DOKUMEN PENJAMINAN
a. PT KAI (Persero) menyampaikan permintaan penerbitan Dokumen Penjaminan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
b. Pada permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT KAI (Persero) melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Dalam hal penerbitan obligasi dilaksanakan melalui penawaran umum, PT KAI (Persero) melampirkan:
a) rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diparaf oleh PT KAI (Persero) dan Wali Amanat; dan
b) rancangan akhir Akta Pengakuan Utang yang telah diparaf oleh PT KAI (Persero), sesuai dengan struktur final obligasi.
2) Dalam hal penerbitan obligasi dilakukan tanpa melalui penawaran umum, PT KAI (Persero) melampirkan:
a) rancangan akhir Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah diparaf oleh PT KAI (Persero) dan Agen Pemantau; dan b) rancangan akhir Akta Pengakuan Utang yang telah diparaf oleh PT KAI (Persero), sesuai dengan struktur final obligasi.
c. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara penelaahan kesesuaian antara:
1) nilai dan tenor obligasi yang tercantum dalam rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dan rancangan akhir Akta Pengakuan Utang dengan nilai dan tenor obligasi yang telah disetujui dalam Surat Persetujuan Prinsip; dan 2) syarat dan ketentuan yang tercantum dalam rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan syarat dan ketentuan yang disetujui dalam Surat Persetujuan Prinsip.
d. Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan dapat berbentuk sebagai berikut:
1) dalam hal Jaminan Bersama, surat jaminan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Wali Amanat atau Agen Pemantau selaku selaku Penerima Jaminan yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Obligasi; atau
2) dalam hal Jaminan BUPI :
a) surat jaminan yang ditandatangani oleh BUPI yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Wali Amanat atau Agen Pemantau selaku Penerima Jaminan yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Obligasi; atau b) perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh BUPI dan wakil yang sah dari Wali Amanat atau Agen Pemantau selaku Penerima Jaminan yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
B.
TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN
1. KETIDAKMAMPUAN PT KAI (PERSERO)
a. Jaminan Obligasi PT KAI (Persero) dilaksanakan dalam hal PT KAI (Persero) selaku penerbit obligasi tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Pemegang Obligasi PT KAI (Persero) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
b. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap terjadi apabila PT KAI (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI, dengan tembusan kepada Wali Amanat dan Agen Pemantau.
2. PENYAMPAIAN KLAIM
a. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, Wali Amanat atau Agen Pemantau menyampaikan klaim kepada BUPI, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan PT KAI (Persero).
b. Klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BUPI, yang memuat uraian paling sedikit sebagai berikut:
1) ketidakmampuan PT KAI (Persero) untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
2) jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dilaksanakan oleh PT KAI (Persero) dan dengan ini ditagihkan kepada BUPI selaku Penjamin; dan 3) kewajiban BUPI selaku Penjamin untuk membayar kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Dokumen Penjaminan.
c. Dalam surat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Wali Amanat atau Agen Pemantau melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
2) salinan Perjanjian Agen Pembayaran;
3) salinan Dokumen Penjaminan; dan 4) rincian kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) yang harus dipenuhi oleh BUPI selaku Penjamin.
3. VERIFIKASI KLAIM
a. Terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada angka 2, BUPI melakukan verifikasi.
b. BUPI memberitahu Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengenai dimulainya verifikasi.
c. Verifikasi dilakukan dengan maksud sebagai berikut:
1) memastikan bahwa terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Kreditur dan jumlah kewajiban finansial PT KAI (Persero) yang terhutang kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; dan 2) memastikan bahwa tidak ada keberatan apapun dari PT KAI (Persero) terhadap klaim/jumlah klaim atau perselisihan apapun antara PT KAI (Persero) dan Wali
Amanat atau Agen Pemantau mengenai klaim dan/atau jumlah klaim.
d. Untuk keperluan verifikasi, PT KAI (Persero) menyampaikan kepada BUPI surat pernyataan bahwa PT KAI (Persero) tidak keberatan terhadap klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau, dan tidak ada perselisihan apapun mengenai klaim dan/atau jumlah klaim.
e. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan tersebut diterima oleh PT KAI (Persero).
f. BUPI menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara verifikasi, yang salinannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. PEMBAYARAN KLAIM
a. BUPI melakukan pembayaran terhadap klaim apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a menunjukkan sebagai berikut:
1) terdapat kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau dan jumlah kewajiban finansial PT KAI (Persero) yang terhutang kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; dan 2) tidak ada keberatan apapun dari PT KAI (Persero) terhadap klaim dan/jumlah klaim atau perselisihan apapun antara PT KAI (Persero) dan Wali Amanat atau Agen Pemantau mengenai klaim dan/atau jumlah klaim.
b. Dalam hal hasil verifikasi klaim menunjukkan bahwa porsi Jaminan BUPI untuk first loss basis telah terpenuhi seluruhnya, maka pembayaran klaim selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan proses/mekanisme pembayaran klaim oleh Pemerintah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI