Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur

PERMEN Nomor 101-pmk-08-2018 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.