Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari penerimaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per dokumen.