Article 1
Lingkup Pengaturan Menteri ini meliputi ketentuan penyetoran dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.
PERMEN Nomor 100+ Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.