Correct Article 23
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal rekening khusus untuk pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdapat sisa dana yang tidak akan digunakan lagi, maka dilakukan pengembalian ke rekening kas umum negara.
(2) Pengembalian sisa dana ke rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun berakhirnya Proyek tahun tunggal maupun Proyek tahun jamak.
(3) Pengembalian sisa dana dari rekening khusus ke rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan rapat rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan diikuti oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga pemrakarsa Proyek SBSN.
(4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan pengembalian sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction
